Jumat, 04 Januari 2008

ZAKAT PROFESI


Zakatprofesi adalah zakat atau penghasilan yang diperoleh dari hasil pengem,bangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai dengan syariat, seperti : upah kerja rutin, rofesi dokter, pengacara, arsitek, dll.

Adapun landasan kewajibannya adalah nas-nash yang bersifat umum tentang kewajiban zakat seprti QS. 2:167 QS 9:103 dan juga surat QS:70:14-25: “ Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)’’.demikian pula Simposium Zakat Internasional di Kuwait tahun 1984 dalamsatu rekomondasi dan fatwanya telah menetapkan kewajiban zakat profesi ini.


Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapat hasilnya, demikian juga mengenai nashabnya yaitu sebesar 652,8 kg makanan pokok (gabah) atau senilai 520 kg beras, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan keada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5% atas dasar kaidah’’QiasAsysyabah’’. Yang dimaksud Qiyas AsySyabah adalah menganalogikan sesuatu dengan dua hal yaitu zakat profesi dianalogikan pada zakat pertanian dan zakat uang (emas dan perak).

selanjutnya baca di sini..

ZAKAT PERUSAHAAN DAN SAHAM

Landasan kewajiban zkat pada perusahaan berpijak pada dalilyang bersifat umum, seerti termaktub dalam firmanAllah ?Surat Al-Baqarah ayat 267 :
“Wahai sekalian orang-ornag yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
Begitu juga firmanAllah dalamsurat At-Taubah ayat 103:
“Aabila zkat dari sebagian harta mereka, dengan zakatitu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Ada pendukung lainnya adalah sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik bahwasannya Abu bakar Shiddik telah menulis surat kepadanya yang berisikan tentang zakat(Sabulu al-Salam,11:121):
Artinya :…Janganlah digabungkan sesuatu yang terpiisah, dan jangan pula diisahkan suatu yang sudah tergabung (berserikat)karena takut mengeluarkan zakat. Danaa-aa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat(berkongsi0maka keduanya harus dikembalikan(dierlakukan) secara sama”.

Hadits tersebut ada awalnya hanya berkaitan dengan perkongsian hewan ternak.Akan tetai paraulama mengaplikasikannya sebagai dasar qiyas (analogi) untuk perkonnsian yang lain.
Berdasarkan ini keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha kemudian menjadi badan hukumatau Shakshiyah I”tibariyah, sebab di antara individu itu kemudian timbul transaksi,menjamin, menjual, berhubungan denganpihak luar, dan menjalinkerjasama. Segala kewajiban dan hasilakhir un dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah dalam bentuk zakat. Tetapi di dalama zakat erusahaan tiap individu yang wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilan dan nisabnya. Para ulama kontenporer menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari asaek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Secara umum berbagai bentuk perusahaan dalam pola pembayaran dan perhitungan zakatnya mengacu pada pola pembayaran dan perhitungan zakat pembayaran. Adapun nishab zakat perdagangan sebagaimana pendapat kebanyakan ulama adalah senilai nishab emas dan perak yaitu 85 gram emas (pendapat paling mu’tabar) sedangkan tarifnya 2,5% dari asset bukan dari keuntungan. Landasan perhitungannya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleah Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal.

’’Apabila telah sampai batas waktu membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) ataupun barang yang sia diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang kemudian hitunglah hutang-hutangnya dan kurangkanlah atas apa yang egkau miliki’’.

Dari penjelasan di atas maka pola perhitungan zakat perusahaan adalah didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancer atas aktifa lancer. Metode perhitangan ini biasa disebut dengan metode Syar’iyyah.

Yang parlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktifa lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syariah,seperti koreksi atau pendapatan harga,dan pendapatan haram serta syubhat lainnya. Sedangkan aset tetap tidak termasuk yang diperhitungkan ke dalam harta yang dikenakan zakat, karena set tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Zakatnya adalah selisih kali 2,5%.

Adapun mengenal zakat saham, landasan hokum kewajiban zakatnya sama dengan landasan kewajiban zakat pada perusahaan tersebut diatas, sebab memang saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan.

Merujuk padahasil rumusan dan fatwa symposium zakat internasional di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H/30 Aril 1984 bahwa zakat saham itu diperhatikan dua hal pokok:Pertama, Apadila perusahaan itu telah mengeluarkan zakatnya,maka bagi para pemegang saham perusahaan tersebut, tidak wajib lagi mengeluarkan zakatnya. Kedua, Jika perusahaan tidak mengeluarkan zakat perusahaan, maka bagi para pemegang saham wajib mengeluarkan zakatnya sesuai dengan kepemilikan saham.

selanjutnya baca di sini..

HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATI

Secara ekplisit Al Quran dan hadits menyebutkan beberapa jenis harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya, seperti hasil pertanian (QS. 6:141), emas dan perak(QS 9:34-35),binatang ternak (berbagai hadis nabi), perdagangan (hadits Nabi), rikaz (al-Hadits). Tetapi Al-Quran menggunakan istilah yang bersifat umum untuk harta benda yan wajib dikeluarkan zakatnya, aabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu al-amwaal (harta tergambar dalam QS 12:267). Berdasarkan kepada nash umum tersebut dan juga ayat serta haditslainnya, ara ulama menganalogikan kewajibban zakat pada benda-benda dan penghasilan perusahaan tertentu pada zaman Nabi belum ada seperti zakatrofesi dan zakat perusahaan.

selanjutnya baca di sini..

Selasa, 01 Januari 2008

Wahai Saudaraku… Jangan Pernah Kau Tinggalkan Sholat



Shalat secara etimologi (bahasa) berarti doa, sedangkan menurut pengertian syar’I adalah sejumlah ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan aturan dan niat tertentu. Shalat adalah tali hubungan yang kuat antara hamba dengan Tuhannya. Hubungan yang mencerminkan kehinaan hamba dan keagungan Allah ini bersifat langsung tanpa perantara segala dari siapapun. Shalat adalah ibadah utama yang diwajibkan Allah SWT. Allah mewajibkannnya pada malam Isra’ Mi’raj. Rasulullah SAW bersabda, “Shalat diwajibkan pada Nabi Muhammad saw di malam Isra’ sebanyak lima puluh waktu. Kemudian dikurangi menjadi lima waktu.”(HR. Ahmad, An Nasai dan Tirmidzi)

Rasulullah SAW juga bersabda,”Ada lima waktu shalat yang diwajibkan oleh Allah terhadap hamba-hamban-Nya. Siapa yang menjalankan tanpa mengabaikan sedikitpun dan meremehkannya sebagai suatu kewajiban, maka ia telah terikat janji dengan Allah yang akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa yang tidak menjalankannya, maka ia tidak punya ikatan janji dengan Allah; kalau mau Allah akan menyiksanya dan kalau mau Allah akan mengampuninya.” (HR.Ahmad, Abu Daud, An Nasai dan Inu Majah)
Oleh sebab itu dalam Islam shalat diletakkan dalam kedudukan yang sangat terhormat. Raasulullah Saw bersabda,”Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan titik puncaknya adalah berjuang di jalan Allah.”

Lebih dari itu Islam juga memberikan perhatian khusus terhadap sholat. Buktinya Islam memerintahkan orang melakukan shalt dalalam keadaan apapun; ketika sehat maupun sakit, ketika beperhian maupun di rumah, ketika keadan sedang aman maupun terjadi kerusuhan, ketika masih muda maupun sudah tua, dll. Allah SWT berfirman,”Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharala) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, amak sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.” (Terjemahan QS.Al Baqarah 2:238-239)

Shalat diwajibkan bagi seorang muslim yang akil baligh dan berakal. Berdasarkan haadist dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda,”Kewajiban itu tidak dibebankan terhadap tiga orang, orang yang sedang tidur asmpai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia waras.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan AtTirmidzi)
Rasulullah saw bersabda,”Ajarilah anak-anak kalian untuk shalat bila mereka telah mencapai usia tujuh athun, dan pukulah mereka bila mereka menola sholat ketika mencapai usia sepuluh tahun.” (Shaihul Jami’ karya Syaikh Al Albani)

Itulah shalat. Shalat adalah santapan rohani, pembisik hati dan pembersih jiwa. Diwajibkan karena shalat adalah benang merah yang menghubungkan antara Allah dengan hamban-Nya.Orang-orang yang sussah akan merasa lega jika berteduh d bawah naungan shalat, dan orang yang merassa susah akan merasa teduh jika berada di bawah rengkuhannya. Sesungguhnya shalat memang menjanjikan keegenap kedamaian yang didambakan setiap orang. Sebaliknya orang yang meninggalkan sholat hatinya akan selalu gelisahn, hidupnya payah, batinnya sengsara, perasannya hampa dan umurnya sia-sia. Ia hidup tanpa pertolongan Allah yang telah menciptakan dan memberinya barbagai macam nikamat. Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang menjaaga shalat, maka pada hari kiamat ia berhak memperoleh cahaya, bukti dan keselamatan. Dan barnagsipaa yang tidak menjaganya maka pada hari kiamat kelak ia tidak berhak memperoleh chaya. Dan juga pada hari kiamat nanti ia akan bersama-sama dengan Fir’aun, Qarun,Hamman dan Ubay bin Khalaf.” (HR.Ahmad, At Thabrani, Ibnu Hibban)

Lalu sebagaimana dengan orang yang meningggalkan sholat, orang yang meninggalkan sholat karena membangkang dan mengingkari adalah kufur serta keluar dari agama Islam. RAsulullah saw bersabda,”Batas antaraseorang dengan kekufuran dan kemusrikan ialah meninggalkan sjolat.”(HR. Muslim)

Rasulullah saw juga bersabda,”Perjanjian yang terjalin antara kami dengan mereka adalah shalat, Barangsiapa yang meninggalkannya maka berarti ia kafir.”(HR. Ahmad)

Bahkan Allah SWT berfirman dalam Al Quran tentang penyebab orang yang dimasukkan ke dalam neraka Saqar.”apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab,”Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.”(QS. Al Mudatstsir:42-43)

Dalam melaksanakan shalat fardlu(waib) lima waktu, Rasulullah saw mencontohkan bagi soerang laki-laki supaya melakukan secara berjamaah di masjid. Anjuran Rasulullah saw untuk melaksanakan shalat fardlu(wajib) secara berjamaah di masjid begitu ditekankan, hal ini dikarenakan beliau saw bersabda,”Bershalat berjamaah adalah lebih penting daripada shalat sendirian sebanyak 27 derajat (tingkatan) (HR Bukhari dan Muslim)

Bahkan dalam sebuah riwayat dikisahkan bahwa seorang yang buta mendatangi Rasululuuah saw dan berkata.”Wahai Rsulullah aku tidak mempunyai orang yang bias menuntunku.” Ia meminta Rasulullah memberikan keringanan baginya (untuk tidak shalat berjamaah di masjid). Maka beliaupun memberikan rukhshah tersebut. Ketika ia berbalik pergi beliau memanggil,”Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)?” Ia menjawab,”Ya” Beliau bersabda,” Maka penuhilah panggilan itu.” (HR Muslim)

Wahai saudaraku, mulailah mulai detik ini kita laksanakan kewajiban yang dibebankan Allah swt kepada hamba-Nya, yaitu dengan melaksanakan shlat. Karena shalat merupakan bukti kecintaan Allah dengan hamba-Nya kepada Rabbnya. Shalat dadalah amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Rasulullah saw bersabda,”Perkara pertama yang seorang hamba dihisab dengannya pada hari kiamat adalah shalatnya. Bila shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya. Dan bila shalatnya jelek maka jeleklah seluruh amalannya.”(HR. Ath Tabrani)

Kita berharap semoga dapat membenahi kewajiban shalat yang selama ini masih banyak yang kita kita tinggalkan sebagian, maupun yang kita tinggalkan secara keseluruhan yang disebabkan karena kelalaian kita. Kita berharap semoga kita istiqomah (terus0menerus) melaksanakan kewajiban shalat yang telah diperintahkan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya. Allah swt,”Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Terjemahan QS. At Taubah 9:5)
Zaqi Al Anshari

selanjutnya baca di sini..