Jumat, 04 Januari 2008

HARTA BENDA YANG WAJIB DIZAKATI

Secara ekplisit Al Quran dan hadits menyebutkan beberapa jenis harta benda yang harus dikeluarkan zakatnya, seperti hasil pertanian (QS. 6:141), emas dan perak(QS 9:34-35),binatang ternak (berbagai hadis nabi), perdagangan (hadits Nabi), rikaz (al-Hadits). Tetapi Al-Quran menggunakan istilah yang bersifat umum untuk harta benda yan wajib dikeluarkan zakatnya, aabila telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu al-amwaal (harta tergambar dalam QS 12:267). Berdasarkan kepada nash umum tersebut dan juga ayat serta haditslainnya, ara ulama menganalogikan kewajibban zakat pada benda-benda dan penghasilan perusahaan tertentu pada zaman Nabi belum ada seperti zakatrofesi dan zakat perusahaan.

Tidak ada komentar: