Jumat, 04 Januari 2008

ZAKAT PROFESI


Zakatprofesi adalah zakat atau penghasilan yang diperoleh dari hasil pengem,bangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai dengan syariat, seperti : upah kerja rutin, rofesi dokter, pengacara, arsitek, dll.

Adapun landasan kewajibannya adalah nas-nash yang bersifat umum tentang kewajiban zakat seprti QS. 2:167 QS 9:103 dan juga surat QS:70:14-25: “ Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)’’.demikian pula Simposium Zakat Internasional di Kuwait tahun 1984 dalamsatu rekomondasi dan fatwanya telah menetapkan kewajiban zakat profesi ini.


Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapat hasilnya, demikian juga mengenai nashabnya yaitu sebesar 652,8 kg makanan pokok (gabah) atau senilai 520 kg beras, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan keada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5% atas dasar kaidah’’QiasAsysyabah’’. Yang dimaksud Qiyas AsySyabah adalah menganalogikan sesuatu dengan dua hal yaitu zakat profesi dianalogikan pada zakat pertanian dan zakat uang (emas dan perak).

2 komentar:

Anonim mengatakan...

sangat menarik, terima kasih

Anonim mengatakan...

awal yang baik