Jumat, 04 Januari 2008

ZAKAT PERUSAHAAN DAN SAHAM

Landasan kewajiban zkat pada perusahaan berpijak pada dalilyang bersifat umum, seerti termaktub dalam firmanAllah ?Surat Al-Baqarah ayat 267 :
“Wahai sekalian orang-ornag yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
Begitu juga firmanAllah dalamsurat At-Taubah ayat 103:
“Aabila zkat dari sebagian harta mereka, dengan zakatitu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
Ada pendukung lainnya adalah sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dari Anas bin Malik bahwasannya Abu bakar Shiddik telah menulis surat kepadanya yang berisikan tentang zakat(Sabulu al-Salam,11:121):
Artinya :…Janganlah digabungkan sesuatu yang terpiisah, dan jangan pula diisahkan suatu yang sudah tergabung (berserikat)karena takut mengeluarkan zakat. Danaa-aa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat(berkongsi0maka keduanya harus dikembalikan(dierlakukan) secara sama”.

Hadits tersebut ada awalnya hanya berkaitan dengan perkongsian hewan ternak.Akan tetai paraulama mengaplikasikannya sebagai dasar qiyas (analogi) untuk perkonnsian yang lain.
Berdasarkan ini keberadaan perusahaan sebagai wadah usaha kemudian menjadi badan hukumatau Shakshiyah I”tibariyah, sebab di antara individu itu kemudian timbul transaksi,menjamin, menjual, berhubungan denganpihak luar, dan menjalinkerjasama. Segala kewajiban dan hasilakhir un dinikmati bersama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah dalam bentuk zakat. Tetapi di dalama zakat erusahaan tiap individu yang wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan penghasilan dan nisabnya. Para ulama kontenporer menganalogikan zakat perusahaan ini kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari asaek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.

Secara umum berbagai bentuk perusahaan dalam pola pembayaran dan perhitungan zakatnya mengacu pada pola pembayaran dan perhitungan zakat pembayaran. Adapun nishab zakat perdagangan sebagaimana pendapat kebanyakan ulama adalah senilai nishab emas dan perak yaitu 85 gram emas (pendapat paling mu’tabar) sedangkan tarifnya 2,5% dari asset bukan dari keuntungan. Landasan perhitungannya adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleah Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal.

’’Apabila telah sampai batas waktu membayar zakat, perhatikanlah apa yang engkau miliki baik uang (kas) ataupun barang yang sia diperdagangkan (persediaan), kemudian nilailah dengan nilai uang kemudian hitunglah hutang-hutangnya dan kurangkanlah atas apa yang egkau miliki’’.

Dari penjelasan di atas maka pola perhitungan zakat perusahaan adalah didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban lancer atas aktifa lancer. Metode perhitangan ini biasa disebut dengan metode Syar’iyyah.

Yang parlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktifa lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syariah,seperti koreksi atau pendapatan harga,dan pendapatan haram serta syubhat lainnya. Sedangkan aset tetap tidak termasuk yang diperhitungkan ke dalam harta yang dikenakan zakat, karena set tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Zakatnya adalah selisih kali 2,5%.

Adapun mengenal zakat saham, landasan hokum kewajiban zakatnya sama dengan landasan kewajiban zakat pada perusahaan tersebut diatas, sebab memang saham itu terkait dengan kegiatan perusahaan.

Merujuk padahasil rumusan dan fatwa symposium zakat internasional di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H/30 Aril 1984 bahwa zakat saham itu diperhatikan dua hal pokok:Pertama, Apadila perusahaan itu telah mengeluarkan zakatnya,maka bagi para pemegang saham perusahaan tersebut, tidak wajib lagi mengeluarkan zakatnya. Kedua, Jika perusahaan tidak mengeluarkan zakat perusahaan, maka bagi para pemegang saham wajib mengeluarkan zakatnya sesuai dengan kepemilikan saham.

Tidak ada komentar: